PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.35 WIB dan Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
| Dewan Komisaris | Direksi |
| Tuan ANTON APRIYANTONO Komisaris Utama dan Komisaris Independen |
Tuan STEFANUS JOKO MOGOGINTA Direktur Utama |
| Tuan KANG HONGKIE WIDJAJA Wakil Komisaris Utama |
Tuan BUDHI ISTANTO SUWITO Direktur |
| Tuan HENGKY KOESTANTO Komisaris |
Tuan JO TJONG SENG Direktur Independen |
| Tuan JAKA PRASETYA Komisaris |
r |
| Tuan BONDAN HARYO WINARNO Komisaris Independen |
r |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- Bahwa RUPST diadakan sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
- Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 83,28% (delapan puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari 3.218.600.000 (tiga milyar dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu) saham yang merupakan gabungan dari 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) saham Kelas A dan 3.083.600.000 (tiga milyar delapan puluh tiga juta enam ratus ribu) saham Kelas B yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
- Dengan demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi.
C. Agenda RUPST
Agenda RUPST adalah sebagai berikut:
- Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015.
- Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku 2015.
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2016.
- Pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2015 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Penjelasan mengenai Agenda-Agenda RUPST adalah sebagai berikut:
- Agenda Pertama, Kedua, dan Kelima RUPST :
Karena materi pembahasan mengenai ketiga agenda tersebut berkaitan erat, maka penjelasan mengenai persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015, pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku 2015, dan persetujuan untuk pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2015 dijadikan satu. - Agenda Ketiga RUPST:
Penjelasan mengenai penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. - Agenda Keempat RUPST:
Penjelasan mengenai Pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2016.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan agenda RUPST. Pada seluruh agenda RUPST tidak terdapat Pemegang Saham maupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak secara lisan dengan cara mengangkat tangan, namun apabila Kuasa Pemegang Saham diberi wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
F. Keputusan RUPST
Adapun keputusan-keputusan RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
| Agenda Pertama RUPST | |||
| Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
| Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
| Rapat disetujui dengan suara bulat | 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak ____-__ saham. | Sebanyak __-___ saham atau __-___% |
| Keputusan Agenda Pertama RUPST | Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN sebagaimana ternyata dari laporan Auditor tertanggal 6 April 2016 nomor: R/186.AGA/dwd.1/2016 dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian”. | ||
| Agenda Kedua RUPST | |||
| Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
| Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
| Rapat disetujui dengan suara bulat | 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak ____-__ saham. | Sebanyak __-___ saham atau __-___% |
| Keputusan Agenda Kedua RUPST | Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN sebagaimana ternyata dari laporan Auditor tertanggal 6 April 2016 nomor: R/186.AGA/dwd.1/2016 dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian”. | ||
| Agenda Ketiga RUPST | |||
| Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
| Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
| Rapat disetujui dengan suara bulat | 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak ____-__ saham. | Sebanyak __-___ saham atau __-___% |
| Keputusan Agenda Ketiga RUPST |
Rapat memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan penetapan Laba Bersih Tahun Buku 2015 tersebut. |
||
| Agenda Keempat RUPST | |||
| Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
| Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
| Rapat disetujui dengan suara terbanyak | 2.618.817.205 (dua milyar enam ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus lima) saham atau sama dengan 97,70% (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 15.601.000 saham. | Sebanyak 61.585.890 (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau 2,30% (dua koma tiga puluh persen) |
| Keputusan Agenda Keempat RUPST | memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2016 berikut pelimpahan wewenang untuk menentukan honorarium dan persyaratan lain pengangkatannya. | ||
| Agenda Kelima RUPST | |||
| Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
| Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
| Rapat disetujui dengan suara terbanyak | 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 2.534.326 saham. | Sebanyak ___-__ saham atau ___-__% |
| Keputusan Agenda Kelima RUPST | Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku 2015 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan. | ||
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.15 WIB.
Jakarta, 27 Juni 2016
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk.
DIREKSI

