PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk

PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.35 WIB dan Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yakni :

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST

Dewan Komisaris Direksi
Tuan ANTON APRIYANTONO
Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Tuan STEFANUS JOKO MOGOGINTA
Direktur Utama
Tuan KANG HONGKIE WIDJAJA
Wakil Komisaris Utama
Tuan BUDHI ISTANTO SUWITO
Direktur
Tuan HENGKY KOESTANTO
Komisaris
Tuan JO TJONG SENG
Direktur Independen
Tuan JAKA PRASETYA
Komisaris
r
Tuan BONDAN HARYO WINARNO
Komisaris Independen
r

B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

  • Bahwa RUPST diadakan sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
  • Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 83,28% (delapan puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari 3.218.600.000 (tiga milyar dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu) saham yang merupakan gabungan dari 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) saham Kelas A dan 3.083.600.000 (tiga milyar delapan puluh tiga juta enam ratus ribu) saham Kelas B yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
  • Dengan demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi.

C. Agenda RUPST

Agenda RUPST adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015.
  2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku 2015.
  3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  4. Pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2016.
  5. Pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2015 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Penjelasan mengenai Agenda-Agenda RUPST adalah sebagai berikut:

  1. Agenda Pertama, Kedua, dan Kelima RUPST :
    Karena materi pembahasan mengenai ketiga agenda tersebut berkaitan erat, maka penjelasan mengenai persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015, pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku 2015, dan persetujuan untuk pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2015 dijadikan satu.
  2. Agenda Ketiga RUPST:
    Penjelasan mengenai penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  3. Agenda Keempat RUPST:
    Penjelasan mengenai Pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2016.

D. Kesempatan Tanya Jawab

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan agenda RUPST. Pada seluruh agenda RUPST tidak terdapat Pemegang Saham maupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak secara lisan dengan cara mengangkat tangan, namun apabila Kuasa Pemegang Saham diberi wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.

F. Keputusan RUPST

Adapun keputusan-keputusan RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

Agenda Pertama RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat disetujui dengan suara bulat 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Sebanyak ____-__ saham. Sebanyak __-___ saham atau __-___%
Keputusan Agenda Pertama RUPST Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN sebagaimana ternyata dari laporan Auditor tertanggal 6 April 2016 nomor: R/186.AGA/dwd.1/2016 dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian”.
Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat disetujui dengan suara bulat 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Sebanyak ____-__ saham. Sebanyak __-___ saham atau __-___%
Keputusan Agenda Kedua RUPST Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN sebagaimana ternyata dari laporan Auditor tertanggal 6 April 2016 nomor: R/186.AGA/dwd.1/2016 dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian”.
Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat disetujui dengan suara bulat 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Sebanyak ____-__ saham. Sebanyak __-___ saham atau __-___%
Keputusan Agenda Ketiga RUPST
  • tidak membagikan dividen pada tahun buku 2015 kepada para pemegang saham Perseroan untuk mendukung daya usaha Perseroan mengembangkan infrastruktur, distribusi dan aktivitas pemasaran yang efektif dan efisien dalam rangka menunjang pertumbuhan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
  • Membukukan Laba bersih tahun 2015 sebesar Rp. 323.441.128.956 (tiga ratus dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah) sebagai Laba Ditahan.

Rapat memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan penetapan Laba Bersih Tahun Buku 2015 tersebut.

Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat disetujui dengan suara terbanyak 2.618.817.205 (dua milyar enam ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus lima) saham atau sama dengan 97,70% (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Sebanyak 15.601.000 saham. Sebanyak 61.585.890 (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau 2,30% (dua koma tiga puluh persen)
Keputusan Agenda Keempat RUPST memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2016 berikut pelimpahan wewenang untuk menentukan honorarium dan persyaratan lain pengangkatannya.
Agenda Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Rapat disetujui dengan suara terbanyak 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Sebanyak 2.534.326 saham. Sebanyak ___-__ saham atau ___-__%
Keputusan Agenda Kelima RUPST Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku 2015 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan.

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.15 WIB.

Jakarta, 27 Juni 2016
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk.
DIREKSI