PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) menjalankan kegiatan usaha dengan maksud dan tujuan melakukan usaha dalam bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Sampai dengan 2016, Perseroan telah menyelenggarakan kegiatan usaha pada bidang perdagangan, perindustrian dan ketenagalistrikan. Kegiatan usaha tersebut dijalankan melalui Divisi Makanan atau TPS Food.

TPS FOOD (Divisi Makanan)
TPS Food memproduksi makanan dasar (basic food) dan makanan konsumsi (consumer food). Makanan dasar merupakan jenis produk yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, biasanya banyak digunakan oleh ibu rumah tangga serta pedagang yang menggunakannya sebagai bahan masakan yang akan mereka sajikan kepada konsumen akhir. Makanan konsumsi adalah produk makanan yang dapat dikonsumsi langsung oleh konsumen akhir.
Produk-produk makanan yang diproduksi TPSF telah memenuhi persyaratan mutu dan memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).