Pengumuman Keterbukaan Informasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan ini kami sampaikan bahwa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 7 Januari 2016 telah menerima surat pengunduran diri Bapak Ridha DM Wirakusumah dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif secepatnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.