| No. | : | 009/TPSF-CORSEC/II/2018 |
| Lampiran | : | – |
| Perihal | : | Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik |
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kemkeu RI,
Jl.Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Selatan 10710
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut :
| 1. | Tanggal Kejadian | 2 Februari 2018 |
| 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material | Keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa perkara nomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg |
| 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material | Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa perkara dengan nomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg telah mengeluarkan keputusan, antara lain, memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, potong masa tahanan.
Bahwa atas putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. |
| 4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik | Dampak Kejadian:
i. Terhadap kegiatan operasional : Induk Perusahaan PT Indo Beras Unggul (”PT IBU”) telah merumahkan hampir seluruh karyawan PT IBU dalam rangka pemutusan hubungan kerja. ii. Terhadap kondisi keuangan : Perseroan berpotensi kehilangan pendapatan khususnya dari bidang usaha beras. iii. Terhadap kelangsungan usaha: Perseroan berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. iv. Status Hukum: |
| 5. | Keterangan lain-lain | – |
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami usapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk
Ricky Tjie
Corporate Secretary
Tembusan: Direksi PT Bursa Efek Indonesia

