TPSF Grompol Konsisten Terapkan Budaya Aman

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Hal ini didukung oleh Undang-undang No. 1/1970 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, yang menyebutkan setiap tempat kerja yang mempekerjakan karyawan 100 orang atau lebih wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pabrik TPS Grompol telah memenuhi amanat undang-undang tersebut dengan mulai meniti penerapan Sistem Management Keselamatan Kesehatan Kerja dan LIngkungan (K3L) sejak 2011. Perusahaan telah pula membentuk P2K3 untuk melaksanakan sistem manajemen tersebut. Pada tahap awal, P2K3 telah melakukan identifikasi di semua area kerja untuk menetapkan bahaya dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.

Program K3L yang telah dijalani, antara lain:

  1. Zero Accident, pemasangan safety sign pada semua mesin dan area yang berpotensi bahaya untuk mencegah kecelakaan kerja. Selanjutnya adalah pemasangan Accident Board untuk memberikan informasi kasus kecelakaan kerja.
  2. Hearing Conversation Program, mengukur tingkat kebisingan di area yang terpapar noise dan melakukan upaya mengurangi tingkat kebisingan.
  3. Heat Stress, mengelola pengendalian di area yang terpapar panas.
  4. Emergency Preparedness Program, mempersiapkan sistem tanggap darurat, seperti alat pemadam kebakaran ringan, lampu emergency, jalur evakuasi, tandu, kotak P3K, dan lain-lain.
  5. P3K, membentuk petugas P3K berdasarkan jumlah populasi karyawan, jenis kelamin, dan waktu kerja.
  6. Machine Safety Guarding, mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja dengan melakukan pengamanan pada mesin.
  7. LOTO (Lock Out Tag Out), mencegah kecelakaan kerja dengan penyegelan dan pemberian tag pada peralatan rusak.
  8. Contractor Safety, memberikan induksi pada kontraktor yang akan bekerja dan memastikan mereka mengikuti standar keamanan yang berlaku.
  9. Work Permit, memberikan ijin kerja kepada petugas yang menjalankan pekerjaan berpotensi api, bekerja di ketinggian, dan bekerja di area confine space.
  10. Traffic Management, mengatur keselamatan berkendara dan berlalu lintas dalam lingkugan pabrik.
  11. Health Promotion, melakukan berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan seperti seminar kesehatan, pemeriksaan kesehatan, peringatan bulan kesehatan perempuan, dan sebagainya.
  12. Ruang Laktasi, menyediakan ruang untuk laktasi kepada karyawan yang menyusui bayinya.
  13. Pelayanan Ibu Bidan, menyediakan pelayanan ibu bidan di klinik Pabrik TPS.
  14. Pengelolaan Ibu Hamil, memberi identitas ibu hamil agar dapat dirotasi jika terpapar bahaya dan memberikan pelatihan gizi serta senam hamil.
  15. Peringatan Bulan K3, menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk memperingati Bulan K3.
  16. Go Green, melakukan kegiatan penghijauan dan kebersihan lingkungan.
  17. Grievance System, menampung keluh kesah karyawan dan memberi tanggapan.
  18. Anti-Abuse & Harassment, menyosialisasikan tentang Anti Kekerasan & Pelecehan di tempat kerja kepada seluruh lapisan karyawan.
  19. PROPER, mengikuti program PROPER agar dapat dinilai oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen.

 

Dengan konsisten menerapkan budaya aman ini, diharapkan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dapat terus meningkat serta lingkungan dapat terus terjaga.