Pengesahan Piagam Komite Auidit

PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK
(“Perseroan”)
No. 34/TPSF-DEKOM/XII/2014
Tentang
PENGESAHAN PIAGAM KOMITE AUDIT
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK

 

Membaca Kembali : Ketua Badan Pengawas Pasar Mdoal dan Lembaga Keuangan No. Kep. 643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Menimbang :
  1. Bahwa untuk menjalankan prinsip Good Corporate Govermance dalam Perseroan, perlu adanya Piagam Komite Audit
  2. Bahwa dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap Perseroan maka diperlukan pedoman untuk Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya.

MEMUTUSKAN

PERTAMA : Mengesahkan Piagam Komite Audit Perseroan yang terlampir pada Surat Keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
KETIGA : Jika terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Surat Keputusan ini, maka akan disesuaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Desembar 2014

 

Dewan Komisaris,

Anton Apriyanto
Komisaris Utama

Kang Hongkie Wijaja
Wakil Komisaris Utama

Bondan Haryo Winarno
Komisaris Independen

Ridah DM Wirakusumah
Komisaris

Hengky Koestanto
Komisaris